Ketua DPRD Karawang, HES Tegaskan Dukungan Terhadap Perda Larangan LGBT


Karawang, datapubliknews.comKetua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH., yang akrab disapa Kang HES, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan LGBT di Kabupaten Karawang.

Menurut Kang HES, keberadaan regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas sosial di Karawang yang dikenal sebagai kawasan industri dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.

“Karawang merupakan daerah lintasan sekaligus kawasan industri yang menjadi tujuan banyak pendatang. Karena itu, diperlukan produk hukum daerah sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul dampak sosial yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Endang, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai keagamaan, norma sosial, serta tradisi pesantren yang telah lama menjadi identitas masyarakat Karawang dan Jawa Barat pada umumnya.

Rencana penyusunan Perda ini sebelumnya mendapat perhatian dan respons dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, kiai, tokoh masyarakat, hingga para pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Karawang.

Meski hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur larangan LGBT, Kang HES menilai terdapat sejumlah regulasi nasional yang dapat menjadi rujukan dalam proses penyusunan Perda.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah dilakukan antara laki-laki dan perempuan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan pembuatan, penyebaran, dan pertunjukan materi pornografi.

Kang HES berharap pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi melakukan langkah-langkah pencegahan melalui pendekatan hukum, pendidikan, serta pembinaan sosial dan keagamaan.

“Jangan sampai ada pembiaran. Semua pihak harus bersama-sama melakukan antisipasi demi menjaga lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.

Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, wacana penyusunan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial serta memperkuat nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Karawang.

(red)